Bureaucracy Against Covid-19


Kapan wabah Covid-19 berakhir?, itu mungkin adalah pertanyaan seluruh masyarakat dunia saat ini. Kita semua tahu bahwa wabah tersebut berawal dari dataran utama Tiongkok, tepatnya dari Kota Wuhan, yang mana dalam waktu sekitar satu bulan sudah menyebar ke hampir seluruh negara di dunia. Penelitian dari Imperial Collage London menyebutkan bahwa wabah  tersebut paling cepat akan berakhir setelah 18 bulan setelah pertama kali muncul (Ferguson, 2020). Dalam laporan tersebut menjelaskan bahwa setidaknya wabah ini akan berakhir dalam 18 bulan jika pemerintah atau pihak terkait dapat melakukan tindakan preventiif. Saat ini pemerintah dinilai sudah melakukan hal tersebut dengan cukup baik. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah wabah ini dapat diseleseaikan lebih cepat lagi kurang dari 18 bulan?, jawabanya adalah bisa. Disini penulis akan menjelaskan apa yang harus dilakukan.

Berdasar laporan yang dikeluarkan oleh BPHN yaitu Dengan otonomi daerah, propinsi atau kota/kabupaten diberi kewenangan yang lebih besar dalam mengelola urusan kesehatan, termasuk dalam mencegah dan menanggulangi wabah daerah tidak dapat lagi bertumpu pada kemampuan pemerintah pusat semata mengingat penyebaran wabah tidak mengenal batas-batas daerah, maka antara daerah harus saling bekerja sama dalam mencegah dan menanggulangi wabah (Santoso, 2005). Alasan penulis adalah agar pemerintah dapat bergerak lebih cepat dalam penanggulangan covid-19 tersebut.

Kita dapat melihat walaupun pemerintah telah melakukan tindakan preventif yang baik namun masih terbillang lambat karena segala keputusan akhiir berada di pemerintah pusat. Bandingkan dengan Korea Selatan yang bergerak cepat melakukan rapid-test massal untuk seluruh kalangan masyarakat. Hasilnya adalah penularan di negara tersebut hanya sekitar 9000 orang. Padahal Korea Selatan adalah negara pertama yang terkena wabah ini setelah Tiongkok. Hal yang perlu diperhatikan adalah Korea Selatan merupakan negara kecil yang provinsinya hanya ada sembilan, berbeda dengan Indonesia yang merupakan salah satu negara terluas di dunia serta memiliki 34 provinsi. Dengan adanya kewenangan yang lebih dari pemerintah daerah maka Pemda berhak mengambil kebijakan yang dinilai strategis dalam menanggulangi wabah tersebut.

Kita ambil contoh jika hal tersebut terjadi maka Pemda dapat melakuka rapid-test sendiri pada daerahnya sehingga Pemda tidak perlu menunggu  rapid-test yang dikakukan oleh pemerintah pusat atau Pemda dapat mengeluarkan kebijakan tentang pemberdayaan masyarakat miskin dan rentan miskin pada daerahnya sehingga lebih terkontrol karena jangkauan birokrasi yang lebih dekat dibandingkan melalui pemerintah pusat. Pada akhirnya disini penulis ingin menyampaikan bahwa apabila pemerintah melakukan kebijakan tersebut maka birokrasi akan lebih ramping dan efisien.

Opini penulis tersebut pada dasarnya adalah pemikiran sederhana bahwa setiap hal yang efisien berbanding lurus dengan berkurangnya waktu pengerjaan, sehingga apabila kita berkaca pada pernyataan awal pada tulisan ini, prediksi para akdemisi dari Imperial Collage London yang menyebutkan bahwa wabah tersebut berakhir setelah 18 bulan salah. Maka dari dasar tersebut penulis memberikan kritik yang membangun dan saran terhadap pemerintah.

 

 

 

Daftar Pustaka

Ferguson, N. M. (2020). Impact of non-pharmaceutical Interventions to reduce Covid-19 mortality and healtcare demand. London: Imperial Collage London.

Santoso, H. (2005). Laporan Akhir Tim Analisis dan Evaluasi Hukum Tentang Wabah Penyakit Menular. Jakarta: BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL.

Comments

Popular Posts